Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Psikologis Klinis

Persyaratan
  1. KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Ijazah pendidikan terkait
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  7. Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
  8. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  9. Bukti pelunasan PBB terakhir (untuk praktik mandiri)
  10. Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)