Detail Perizinan
Produk Layanan: Izin Praktik Psikologis Klinis
Persyaratan
- KTP Elektronik (e-KTP)
- Ijazah pendidikan terkait
- STR yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi diwilayah tempat praktik
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
- Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- Bukti pelunasan PBB terakhir (untuk praktik mandiri)
- Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif