Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Perawat

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk praktik mandiri)
  8. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (untuk praktik di faskes)
  9. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermaterai
  10. Foto sarana tempat praktik (klinik, puskesmas, rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya)
  11. Surat izin mendirikan bangunan / IMB (untuk praktik mandiri)
  12. Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
  13. MoU pengelolaan limbah medis (untuk praktik mandiri)
  14. Bukti pelunasan PBB terakhir
  15. Foto sarana tempat praktik / faskes
  16. Surat izin praktik (SIP) yang Lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)