Detail Perizinan
Produk Layanan: Izin Praktik Perawat
Persyaratan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Ijazah terakhir
- STR yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk praktik mandiri)
- Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (untuk praktik di faskes)
- Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermaterai
- Foto sarana tempat praktik (klinik, puskesmas, rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya)
- Surat izin mendirikan bangunan / IMB (untuk praktik mandiri)
- Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
- MoU pengelolaan limbah medis (untuk praktik mandiri)
- Bukti pelunasan PBB terakhir (untuk praktik mandiri)
- Foto sarana tempat praktik / faskes
- Surat izin praktik (SIP) yang Lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif