Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Bidan

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (praktik faskes)
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  8. Foto sarana tempat praktik / faskes
  9. Surat izin mendirikan bangunan / IMB (praktik mandiri)
  10. MoU pengelolaan limbah (praktik mandiri)
  11. Bukti pelunasan PBB terakhir
  12. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk praktik mandiri)
  13. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermaterai
  14. Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
  15. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (praktik di faskes)
  16. MOU dan pengelolaan limbah (praktek mandiri)
  17. Surat izin mendirikan bangunan / IMB (untuk praktik mandiri)
  18. Surat izin praktik (SIP) yang lama
  19. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (untuk praktik di faskes)
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)