Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Apoteker

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  7. Surat keterangan dari institusi tempat kerja
  8. Surat izin operasional tempat praktik
  9. Bukti pelunasan PBB terakhir
  10. Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)