Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Okupasi Terapis

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (untuk praktik di faskes)
  7. Foto sarana tempat praktik (klinik, puskesmas, rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya)
  8. Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
  9. MoU pengelolaan limbah medis (untuk praktik mandiri)
  10. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  11. Bukti pelunasan PBB terakhir
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)