Detail Perizinan
Produk Layanan: Izin Praktik Akupuntur
Persyaratan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Ijazah terakhir
- STR yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- Surat keterangan bekerja dari instansi (untuk praktik di faskes)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai (untuk praktik mandiri)
- Foto tempat praktik dan alat-alat praktik (untuk praktik mandiri)
- Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif