Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Akupuntur

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  7. Surat keterangan bekerja dari instansi (untuk praktik di faskes)
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai (untuk praktik mandiri)
  9. Foto tempat praktik dan alat-alat praktik (untuk praktik mandiri)
  10. Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif