Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  7. Surat pernyataan dari institusi tempat kerja
  8. Surat izin praktik (SIP) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif