Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Laik Hygine Sanitasi Restoran dan Rumah Makan

Persyaratan
  1. KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Surat pernyataan dan penunjukkan sebagai penanggungjawab (bermaterai)
  3. Peta situasi, gambar denah bangunan dan sarana prasarana yang digunakan
  4. Sertifikat / Ijasah tenaga yang memiliki pengetahuan Penyehatan Hygiene Sanitasi makanan
  5. Sertifikat / Piagam Kursus bagi Pengusaha
  6. Sertifikat / Piagam Kursus bagi Penjamah
  7. Surat keterangan sehat
  8. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Bukti pelunasan (Nota/Kwitansi/Struk) PBB terakhir
  10. Akta badan hukum (jika berbadan hukum)
  11. SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  12. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  13. NIB (didapat melalui OSS)
  14. Sertifikat laik hygiene yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif