Detail Perizinan
Produk Layanan: Izin Laik Hygine Sanitasi Restoran dan Rumah Makan
Persyaratan
- KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat pernyataan dan penunjukkan sebagai penanggungjawab (bermaterai)
- Peta situasi, gambar denah bangunan dan sarana prasarana yang digunakan
- Sertifikat / Ijasah tenaga yang memiliki pengetahuan Penyehatan Hygiene Sanitasi makanan
- Sertifikat / Piagam Kursus bagi Pengusaha
- Sertifikat / Piagam Kursus bagi Penjamah
- Surat keterangan sehat
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Bukti pelunasan (Nota/Kwitansi/Struk) PBB terakhir
- Akta badan hukum (jika berbadan hukum)
- SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
- NIB (didapat melalui OSS)
- Sertifikat laik hygiene yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif