Detail Perizinan
Produk Layanan: Izin Praktik Dokter Hewan Spesialis
Persyaratan
- KTP Elektronik (e-KTP)
- Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
- Sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi (OP)
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP)
- Surat keterangan pemenuhan tempat praktik
- Kartu NPWP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat izin praktik (SIP DRH) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif