Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Dokter Hewan Spesialis

Persyaratan
  1. KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  3. Sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi (OP)
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP)
  5. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik
  6. Kartu NPWP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar)
  8. Surat izin praktik (SIP DRH) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif