Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator

Persyaratan
  1. KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  3. Sertifikat kompetensi dibidang inseminasi buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP)
  5. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik
  6. Kartu NPWP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar)
  8. Surat izin praktik paramedik inseminator (SIPP Inseminator) yang lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif