Detail Perizinan


Produk Layanan: Izin Praktik Dokter Spesialis

Persyaratan
  1. KTP elektronik ( e-KTP )
  2. Ijazah terakhir
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  7. Surat keterangan bekerja di instansi tempat praktik (untuk praktik di faskes)
  8. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermaterai
  9. Foto sarana tempat praktik
  10. Bukti pelunasan PBB terakhir
  11. Surat izin mendirikan bangunan / IMB (untuk praktik mandiri)
  12. Surat izin operasional tempat praktik (untuk praktik di Faskes)
  13. Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
  14. MoU pengelolaan limbah medis (untuk praktik mandiri)
  15. Foto sarana tempat praktik (klinik, puskesmas, rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya)
  16. Surat izin praktik (SIP) yang Lama
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)