Detail Perizinan


Produk Layanan: Persetujuan KKPR

Persyaratan
  1. KTP elektronik (E-KTP)
  2. Surat tanda bukti keterangan kepemilikan tanah
  3. Bukti pelunasan PBB terakhir
  4. Akta pendirian badan usaha (untuk badan hukum)
  5. Kartu NPWP (untuk badan hukum/usaha)
  6. Uraian rencana kegiatan
  7. Site plan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait
Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
12 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)